cek properti

Pentingnya Cek Properti Sebelum Menyewa Ruko

Saat ini, banyak pelaku usaha yang berebut mencari tempat untuk menjalankan usahanya. Tidak sedikit dari mereka yang memilih untuk menyewa tempat demi untuk kelancaran usahanya, seperti menyewa ruko. Ruko merupakan singkatan dari rumah toko. Ruko biasanya disewa oleh pengusaha yang ingin menjual atau membuka jasa di tempat tersebut. Namun sebelum menyewa ruko, Anda perlu memperhatikan kondisi ruko dan cek properti ruko tersebut.

Properti yang dimiliki oleh ruko biasanya berupa properti komersial. Properti komersial biasanya berlaku untuk bangunan yang bertujuan untuk kegiatan usaha, seperti toko, perkantoran dan ruko. Dalam proses pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha, setidaknya ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Berikut ulasannya untuk Anda.

Poin Penting Cek Properti Sebelum Menyewa Ruko

Mengecek Zonasi Properti

Pastikan zonasi yang Anda pilih merupakan lokasi yang strategis dan sesuai untuk usaha yang akan Anda jalankan. Sebaiknya, pastikan properti sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Jangan sampai Anda menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha, dan ternyata zonasi tidak sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Jika hal itu terjadi, maka bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai.

Periksa IMB 

Anda perlu memperhatikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Pastikan IMB pada properti tersebut memang ditujukan untuk kegiatan usaha. Hal ini tentu harus Anda perhatikan di awal sebelum penyewaan. Karena apabila fisik bangunan terbukti tidak sesuai dengan IMB setiap pemilik gedung, maka pengguna gedung dan jasa konstruksi bangunan tersebut bisa dipidanakan dan bisa terkena sanksi administrasi. Oleh karena itu, periksa dan ketahui detail bangunan tersebut.

Cek Tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Sebagai calon penyewa, jangan lupa untuk mengecek pelunasan pajak bumi dan bangunan. Hal ini harus dipatuhi oleh semua pihak, tidak hanya pelaku usaha tapi juga pemilik properti. Bahwa harus selalu melakukan pengecekan dan pelunasan PBB.

Cek Surat Kontrak

Cek properti surat kontrak sangat penting untuk dilakukan. Surat kontrak umumnya berisi perjanjian yang tertulis antara penyewa dan pemilik properti. Penyewa disarankan untuk memastikan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli. Hal ini berkaitan dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jadi ketika kita menggunakan properti, garis bawah dokumennya harus jelas. Apabila menggunakan properti tersebut untuk kegiatan usaha, maka kita harus menyiapkan perjanjian sewa menyewanya. Dengan begitu ketika ada pemeriksaan apapun, kita bisa membuktikan bahwa kita sudah sah untuk melakukan usaha di tempat tersebut.

Cek Status SKDP

Pemilik properti harus bersedia memberikan salinan dokumen pembangunan kepada penyewa. Sedangkan penyewa sendiri harus memahami aturan mengenai status Surat Keterangan Domisili Perusahaan ( SKDP ).

SKDP juga merupakan salah satu bagian dalam pengajuan izin usaha, dimana nantinya ketika kita akan membangun suatu usaha, kita harus memiliki SKDP. Dengan adanya SKDP akan jadi lebih jelas bahwa PT atau CV yang didirikan sudah terdaftar dan memiliki keterangan domisili atas bangunan tempat ia beroperasi. Sebagai penyewa, disarankan agar selalu waspada dengan dokumen dokumen palsu, yang mana hal ini bisa merugikan Anda sebagai seorang penyewa.

Bagaimanapun juga, cek properti sangat penting untuk dilakukan sebelum melakukan penyewaan. Sebelum menyewa ruko untuk menjalankan usaha, pastikan untuk melakukan cek properti secara optimal, pastikan bahwa semua yang meliputi properti tersebut semua sudah jelas, dan secara dokumentasi legalnya sudah jelas.Anda bisa menggunakan layanan Home Inspection Sejasa untuk membantu memberikan gambaran kualitas ruko secara detail. Tim Ahli Sejasa akan melakukan survei menyeluruh dan memberikan laporannya kepada Anda. Jika membutuhkan jasa kontraktor, Anda dapat memesannya melalui platform Sejasa. Buat permintaan jasa hanya melalui aplikasi Sejasa atau website sejasa.com.

cek properti
Share This Article!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *