HASNA JASA PAJAK hadir menyapa anda sebagai jasa konsultan pajak, yang ingin berbagi untuk membantu anda. Hadir kepada para wajib pajak orang pribadi maupun badan, baik dalam skala usaha kecil menengah (UKM) atau semua yang membutuhkan bantuan layanan kami.kami tetap yang pertama dalam hal profesionalitas. Sehingga profesionalisme kami sangat tepat sekali untuk mensupport kebutuhan anda tentang perpajakan.Berperan membantu dalam beberapa pembuatan dan penyusunan laporan yang diperlukan oleh wajib pajak, diantaranya:
Pembuatan SPT Masa seperti PPH 21, 23, 25, dan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap bulan dan anda tetap fokus di bisnis. Silahkan pelajari lebih lanjut pada halaman Pembuatan SPT Masa.
Pembuatan SPT Tahunan yang dilaporkan setiap tahun sekali dan anda juga tetap fokus pada bisnis, diantaranya: Pengisian SPT tahunan untuk orang pribadi dan badan yaitu berupa pengisian 1770 ss, 1770s, 1770 dan 1771 include 1721 A1 (untuk form 1770ss, 1770s dan 1770). Silahkan pelajari lebih lanjut pada halaman Pembuatan SPT Tahunan.
MASALAH BIAYA TENANG AJA KALO BERDASARKAN PERATURAN MENTRI KEUANGAN BIAYA JASA PERPAJAKAN ITU SEBESAR 10% DARI NILAI TRANSAKSI ,,, TAPI DENGAN KAMI BISA NEGO DISESUAIKAN DENGAN KEMAMPUAN KEUANGAN ANDA,,, TIDAK PERCAYA COBA SAJA KONSULTASI GRATIS BY PHONE BERBAYAR BILA DIPANGGIL ''' CALL AJA 081 802 108 617