Tentang Proyek ini

SPT dibedakan menjadi dua, yaitu : SPT Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat. (Jika anda bisa mengerjakan sendiri itu lebih bagus, namun jika masih bingung bisa minta support pada jasa konsultan pajak, sehingga anda tidak perlu bingung memikirkan pembuatan spt masa) “Konsultanpajakamurah.com maksudnya hehe…” SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak. (sudah dibahas pada halaman lain) Pembuatan Laporan Keuangan Usaha Pembuatan Laporan Keuangan Usaha, diantaranya: Neraca Laporan Laba rugi Laporan Perubahan Modal

Album lainnya dari HASNA JASA PAJAK

Minta Penawaran