Cara Tepat Mengurus IMB Rumah Tinggal

Dalam membangun atau merenovasi rumah, ada banyak hal yang harus dipikirkan mulai dari biaya yang dikeluarkan, bahan yang diperlukan, hingga waktu pengerjaan. Sayangnya, ada satu hal penting yang sering orang lupakan sehingga akhirnya mereka menjadi kerepotan sendiri. Hal penting yang dimaksud adalah mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB diberikan oleh instansi pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru atau renovasi.

Lantas mengapa Anda membutuhkan IMB? Secara singkat, IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:

  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
  • Meningkatkan nilai jual rumah
  • Dijadikan sebagai jaminan atau agunan
  • Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah. Jadi, Anda tak perlu takut dan ragu ketika seseorang yang ingin membeli atau menyewa rumah Anda menanyakan, “Rumah ini ada IMB-nya, kan?”

jasa pengurusan imb

Cara Mengurus IMB Secara Offline

Mengurus IMB dengan datang langsung atau jalur offline merupakan cara yang paling sering dipakai oleh mayoritas penduduk Indonesia. Persyaratan pengurusan IMB untuk rumah tinggal secara offline secara garis besar adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir Pengajuan IMB di kantor pemerintah kota setempat
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan
  • Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan
  • Gambar konstruksi denah, tampak, dan site plan.

Bawa pulang semua formulir IMB, kemudian lengkapi persyaratannya di rumah. Banyak pemerintah kota yang sekarang memiliki situs pemerintahan dan biasanya terdapat prosedur mengurus IMB. Anda bisa mengunduh formulirnya tanpa perlu repot pergi ke kantor pemerintah kota.

Berikut alur proses penerbitan IMB untuk hunian rumah tinggal sederhana.

 

 

Mengurus IMB
Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007 Tanggal 9 Agustus 2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung Oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya

jasa pengurusan imb

Berikut alur proses penerbitan IMB untuk hunian rumah tinggal dan rumah deret (sampai dengan 2 lantai.

permenpu_24_2007-082-1
Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007 Tanggal 9 Agustus 2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung Oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya

Cara Mengurus IMB Secara Online

Salah satu alasan mengapa orang-orang enggan mengurus IMB adalah malas berurusan dengan birokrasi karena terkesan ribet. Untuk sementara, kemudahan mengurus IMB secara online hanya dapat digunakan untuk Anda yang ingin membangun properti di Provinsi Jakarta dan Kota Bandung.

Langkah-langkah mendaftar IMB secara online cukup mudah, berikut caranya:

  1. Buka situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dppb.jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung di bppt.bandung.go.id.
  2. Registrasikan diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan
  3. Anda tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud
  4. Scan dokumen yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka permohonan akan ditolak
  5. Selanjutnya, Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Contohnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda harus membayar retirbusi ke Bank BJB. Setelah membayar, bukti bayarnya dapat Anda scan lalu diunggah ke dalam website tersebut.

Lalu apa keuntungannya mendaftar IMB secara online? Berikut beberapa poin keuntungan mengurus IMB:

  • Anda tidak perlu mengantri karena biasanya antrian di kecamatan sangat panjang!
  • Anda bisa menghitung sendiri biaya retribusi atau tarif penerbitan izin mendirikan bangunan yang berlaku.

Setelah pendaftaran IMB online sudah selesai dilakukan, Anda tetap harus melakukan verifikasi dokumen saat Anda mengambil sertifikat IMB di masing-masing kecamatan. Hal Ini dilakukan untuk menghindari celah bagi pembuat IMB palsu.

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal  

5 hari setelah Anda mengajukan pembuatan IMB, Anda akan mendapatkan Izin Pembangunan (IP), Anda pun sudah bisa membangun selama masih sesuai dengan IP. Setelah 20 hari kerja semenjak IP diterbitkan, Anda akan mendapatkan IMB.

jasa pengurusan imb

Biaya IMB

Lalu bagaimana perhitungan biaya IMB? Lain kota, lain juga peraturan yang ditetapkan. Mengurus IMB di kota A bisa berbeda dengan kota B. Meskipun secara garis besar prosedurnya masih sama.

Biaya IMB atau sering juga disebut sebagai biaya retribusi, dihitung berdasarkan Luas Bangunan x Indeks (faktor pengali yang digunakan sebagai alat pengukur tergantung faktor tertentu seperti fungsi & klasifikasi bangunan) x Harga Satuan Retribusi (harga per-satuan luas yang nilainya ditetapkan pemerintah, 1 tarif untuk setiap kabupaten/kota kecuali provinsi DKI Jakarta). Pembayaran retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP Provinsi) dan pembayaran dapat dilakukan di Bank Daerah.

Pengurusan IMB Renovasi Rumah

Bukan hanya membangun rumah, merenovasi rumah juga harus mendapatkan IMB. Namun tidak semua aktivitas renovasi rumah memerlukan IMB. Berikut renovasi yang memerlukan IMB:

  • Memperluas rumah atau merancang bangunan baru baik ke atas maupun ke samping
  • Mengubah fasad (tampak muka) rumah

Untuk renovasi rumah yang tidak memerlukan IMB di antaranya adalah:

  • Pekerjaan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa. Seperti contoh melakukan pengecatan ulang dinding rumah atau memperbaiki atap rumah yang bocor.
  • Mendirikan bangunan di halaman belakang yang isinya tidak lebih dari 12 m2
  • Membangun bangunan di bawah tanah.

Mengurus Rumah Lama yang Tidak Memiliki IMB

Bagaimana jika Anda ingin membeli rumah namun ternyata rumah tersebut tidak memiliki IMB? Skenario tersebut sering terjadi. Mengenai bangunan lama dibolehkan atau wajib mengurus IMB ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 48 yang berbunyi: Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Bunyi undang-undang tersebut memang tidak mengkhususkan bangunan untuk rumah tinggal tapi bangunan yang disebut adalah termasuk rumah tinggal. Dapat dilihat bahwa bangunan rumah yang sudah berdiri wajib mengurus IMB asalkan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman. Nanti akan ada petugas yang memeriksa kelayakan bangunan secara teknis. Jika bangunan rumah masih layak oleh pengkaji teknis tersebut maka bangunan tersebut dapat diberikan IMB.

Pahami Sanksi Jika Tidak Membuat IMB

IMB dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal, membangun atau merenovasi rumah tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan. Sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB. Merujuk Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Mengurus IMB untuk bangun rumah baru atau merenovasi rumah memang bukan hal yang mudah. Namun ternyata memiliki IMB memberikan keuntungan untuk Anda, mulai dari mendapatkan kepastian hukum sampai meningkatkan nilai ekonomis rumah Anda. Yuk, urus IMB rumah Anda sekarang!

Butuh Jasa Pengurusan IMB Terpercaya?

jasa pengurusan IMB

Dapatkan jasa pembuatan IMB untukrumah Anda di Sejasa.com. Bandingkan harga, baca review, dan lihat profil usaha penyedia jasa.

Dapatkan rekomendasi jasa pembuatan IMB sekarang! >>

Share This Article!

95 thoughts on “Cara Tepat Mengurus IMB Rumah Tinggal”

  1. Pingback: Langkah-langkah Dalam Pembuatan RAB

  2. Pingback: Tips Biaya Bangun Rumah Murah dan Berkualitas

  3. Pingback: Tata Cara Mengurus IMB Bangunan Lama, Renovasi, dan IMB yang Hilang - Sejasa.com blog

  4. Pingback: Menyusun Skala Prioritas Sebelum Membangun dan Merenovasi Rumah - Sejasa.com blog

  5. Kacau bekasi gaada ppdb online nya
    Sampai kapan bekasi gini terus
    Hadehh
    Nanya orang pemda gambar site plan aja 10juta
    Dll 5 jt+3juta
    mending saya upload berkas lalu trf ke bank

    1. Yosep KRISWANTO

      Halo.. ijinkan saya bertanya.. saya berniat membeli rumah di bandung dengan luas tanah 42m2.. saya denger dari developer bahwa membangun rumah dgn luas tanah di bawah 60m tidak menerlukan imb. Apa benar begtu?

  6. Mohon pencerahannya…saya baru saja urus IMB lewat On Line utk bangunan baru .
    Sebelumnya saya masukan semua berkas yg diperlukan ke loket bagian PTSP kecamatan , setelah dilakukan pengecekan berkas dan pengukuran..oleh petugas bilang tunggu 1 minggu sdh selesai, krn saya fikir pasti disetujui maka saya mulai bangun. Ttp setelah 1 minggu kemudian ternyata yg keluar bukan IMB tp baru tahap KRK dg spesifikasi yg diizinkan berbeda dgn apa yg sdh berjalan…akhirnya setelah saya ajukan lewat on line berkas saya ditolak krn tdk lulus teknis administrasi diantaranya krn saat diperiksa lapangan oleh tim teknis proses bangunan sdh berjalan…
    Saya saat ini bingung bgmn langkah selanjutnya…apakah harus saya ajukan ulang sebagai bangun sdh berdiri atau msh bisa dilakukan revisi ?
    Apakah ada kemungkinan banguna saya disegel atau lebih jauh lg perintah bongkar ?
    Mohon penjelasannya..tetima kasih sebelumnya

    1. Selamat pagi pak, untuk kemungkinan revisi bisa ditanyakan terlebih dahulu kepada bagian perizinan bangunan di daerah Bapak. Bapak juga dapat mengkonsultasikannya dengan agen pembuatan IMB dengan mengisi form sejasa.com/imb-request/new Terima kasih 🙂

  7. min mau tanya, kalau bangunan luas kurang dr 20m, peruntukan untuk kios warung apa harus pakai IMB?
    dengan surat tanah pemilik pribadi

  8. boleh nanya..kalau misalkan rumah tipe 36 terus ada sisa lahan belakang dibangun luasnya kira-kira 8 m2..apakah harus mengurus perubahan imbnya juga..makasih

  9. mau tanya terkait proses pengajuan, syarat & biaya untuk IMB bangunan rumah yang sudah jadi?
    terima kasih

  10. Wisnu Widiatmono

    Mohon infonya, apakah setiap IMB baik untuk bangunan rumah maupun kantor harus mencantumkan luas bangunan dan jumlah lantai ?
    Terima kasih banyak sebelumnya

  11. selamat pagi, proses IMB saya tinggal mendapatkan jadwal sidang, tapi ternyata sy belum mengurus SLF, dan ketika mau urus SLF, sy harus ada ttd dan cap (pernyataan) dari jasa pengkaji teknis mengenai checlist kelayakan fungsi bangunan… apakah sy perlu mencari konsultan??? tapi sy tidak tau dimana bisa mencari konsultan ybs

  12. Izin bertanya, Apabila bangunan kami didaerah pergudangan A, dan kami ingin meminta legalisir IMB untuk kelengkapan data salah satu bank. siapakah yang berkompeten untuk memberikan legalisir tersebut. Mohon bimbingannya

    1. Selamat siang pak. Bapak bisa mengunjungi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) terdekat di area Bapak untul legalisir dokumen IMB Bapak. Terima kasih. 🙂

    2. Bang mau tanya soalnya kemarin saya urus pemohon imb tapi rumah saya lama mungkin dari kakek saya turun ke ayah saya lalu ke saya tapi waktu pengukuran dari pihak sana saya dibilang rumah saya retak dinding dan agak tua.. Apa bisa lukus pengukuran.. Mohon dijawab soalnya saya blm paham

  13. Selamat sore pak…mau tanya..pada tahun 2012 saya beli rumah di sebuah komplek perumahan. Pembelian melalui notaris karena KPR ke bank. Kemudian saya lunasin dan sertifikat saya terima berupa SHGB. Namun saat saya periksa ternyata Surat IMB nya tidak ada dan seingat saya jg belum pernah lihat Surat IMB nya. Ditanyakan ke kecamatan dan menjelaskan kalau rumah saya sudah ada IMB nya berupa IMB induk. Kemudian saya cari alamat kantor developernya ternyata sudah tutup. Bagaimana untuk mengurus IMBnya? 1. Apakah sebaiknya membuat baru atau meminta salinan saja?
    2. Kalau berupa salinan apakah sulit kalau misalnya suatu saat mau dijual?
    3. Kalau buat baru apakah harus dalam waktu dekat ini atau nanti saja pada saat renovasi kalau ada rezekinya?
    Terima kasih sebelumnya

    1. Sasa dari Sejasa.com

      Selamat sore Bapak Edy, selama surat IMB nya sudah ada, walaupun IMB induk dan terdaftar jelas, maka pengurusan IMB pecah belum urgent. Jadi apabila dari Bapak ada rencana renovasinya, maka lebih baik diurus IMB Pecahnya saat pekerjaan renovasi. Apabila Bapak ingin menjual rumah tersebut, sebaiknya dapat dimulai untuk pengurusan IMB Pecah nya ya. 🙂

  14. Izin bertanya..jika kami mau membuat pagar tembok sekeliling tanah seluas 1800m² dan diatas tanah trsebut dibangun konstruksi kanopi baja ringan, dan untuk bangunannya kami memakai container kantor apakah wajib membuat imb? Jika membuat tembok pagar kelilinh dl apa jg harus ada imb terlebih dahulu?

    1. Sasa dari Sejasa.com

      Betul Pak, harus membuat IMB untuk pagar terlebih dahulu karena ada aturan, misalnya pagar mana yang harus sifatnya transparan, pagar mana yang bisa berupa tembok solid

  15. Rmh saya ada IMB nya,baru2 ini ada org yg tdk saya kenal telf sayayg , yg mengatakan kalau saya bangun rmh di tanah org lain , pertanyaan saya apakah bisa salah bangun rmh di tanah org lain walaupun ada IMB? Krm saat inj rmh saya tdk sda yg menempati, kebetulan saat ini kami tinggal di luar negeri, kami mau melaporkan hal ini ke pihak yg berwajib, minta tolong sarannya pak ibu, tks

    1. Sasa dari Sejasa.com

      Baik Ibu. Sebelumnya untuk IMB nya yang dimiliki sendiri apakah IMB Induk (IMB untuk satu kawasan) atau IMB Pecah (IMB untuk persatu unit bangunan)? Apabila IMB yang dimiliki adalah IMB Pecah, maka dipastikan bangunan yang Ibu miliki tidak mungkin bersengketa

  16. Selamat sore, pak. Saya kebetulan membeli rumah seharusnya tipe 54,
    akan tetapi sebelum dibangun saya sudah buat rancangan menjadi tipe 78 pak. Jadi si developer membangun langsng jadi type 78 pak.
    dan developernya setuju serta dikawasan itu semua buat gambar denah sendiri, jadi g da yg sesuai dengan type 54.
    Krn saya bayar cash, saya hanya dikasih salinan IMB induknya saja,pak. Dan PBB type 54. Menurut Bapak, apa yang harus saya lakukan pak? Agar IMB nya jadi type sesuai dengan rumah yg dibangun sekarang pak? Mohon pencerahannya,pak.

    1. Sasa dari Sejasa.com

      Selamat sore, Kakak dapat melakukan request IMB untuk update jadi type 78. Setelah itu, nanti bisa diilustrasikan kalau direnovasi, dari type 54 menjadi type 78. Jadi kedepannya tidak ada masalah terkait izin dan juga urusan PBB nya. 🙂

  17. Min saya sudah terlanjur bikin rmh dan sudah di tempati selama 1th posisi rmh masuk gank apakah untuk proses bikin imb masih bisa dan brp biayanya ukuran bangunnan hanya 55 m.
    Mohon infonya min.domisili saya di bandung

  18. Mao tanya untuk pembangunan 2unit kontrakan 3×8 d perkampungan yg jarak tempuh k jalan raya apakah mesti membuat IMB. Mohon info nya, tks

  19. Min, untuk biaya imb apakah ada biaya pajak setiap tahunya/bulan nya? Apa cuma sekali bayar pada saat pembuatan saja . Mohon info nya min

  20. Mau tanya dong.. ini saya kalau ada jual beli rumah.. sertifikat yg dimiliki cm shm aja tdk ada bangunan disana.. nah bhbung saya warga keturunan di jogja saya tdk boleh punya shm harus jadi hgb (aturan sultan jogja).. nah akhirnya saya datanglah ke notaris utk mengurus.. setalah imb jadi tyt saya lihat kok ukuran bangunan yg tertulis di imb tsbt berbeda dg aslinya.. dmn aslinya bangunan tsbt sekitar 170m2 tyt di imb hanya 90m2.. kira2 itu gmn ya?

  21. Mau tanya kalau di depan rumah di bikin panggung pakai atap kanopy (non permanen) apakah harus pakai IMB

  22. bangunan lama sebelum keluarnya undang-undang tentang imb yang letaknya tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan bahwa jarak antara letak bangunan dengan jalan negara harus minimal 15 meter misalnya,,,apa bangunan tersebut tidak boleh diurus imbnya? ,

  23. Indra Gusnawan Nawawi

    Maaf mau tanya. saya sedang bangun rumah diatas lahan milik saya sendiri. sekarang masih sedang dalam proses pembangunan dari awal membangun saya belum ngurus IMB karena kendalanya Sertifikat tanahnya belum selesai oleh notaris yang ngurusinnya. ketika proses pembangunan sudah 30% sertifikat tanahnya sudah ada saya baru mengajukan IMB. apakah bisa ketika bangunannya sudah berdiri baru 30% saya baru mengajukan IMB ?

    Terima kasih jawabannya.

  24. Hallo selmt siang min,mohon pencerahnnya saya berniat membeli rumah untuk investasi nah rumah yg saya mau beli IMB nya msih induk apakah bisa di pecah IMB nya?dan misalnya klau bsa di pecah IMB rumah nya atas nma yg lama atau yg beli?Thnk..

  25. Pak mau nanya, untuk pembangunan pagar rumah apakah ada izin IMB pembangunan pagar ? atau seperti apa ya pak ?

  26. Andalusia Maulidina

    Pak mau tanya, kalau ingin buat gazebo hampir seluas rooftop ruko apa perlu imb, terima kasih

    1. Untuk jawaban yang lebih valid, hal ini bisa ditanyakan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan setempat 🙂

  27. Maaf pak mau tanya,,
    Saya membangun pagar tembok pembatas disawah saya tetapi saya tidak memiliki imb.karna pada dasarnya sawah tsb tetap dalam wujud sawah.maksut saya tidak akan dibuat rumah atau bangunan,,jadi saya cuma membuat pagar pembatas saja.Karna fikir saya kalau mau membuat imb itu kan harus punya surat pengeringan sawah,,sedangkan saya tidak ada niatan mengeringkan sawah.Menurut hukum atau undang2 yg berlaku apakah harus buat imb untuk bangun pagar tembok pembatas disawah?jika memang butuh imb,,apakah benar syarat imb nya harus ada surat izin pengeringan sawah,,,sedangkan sawah saya masih berwujud sawah?
    Mohon solusinya pak,,,trimakasih

    1. Halo Ibu Dwi, ibu bisa datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan setempat dan menginformasikan pada petugas mengenai IMB untuk lahan sawah agar ibu bisa mendapatkan jawaban yang valid 🙂

  28. Mohon infonya…saya m beli rumah di perumahan cm rumah itu ud direhap full..yg jdi masalah imb nya msh imb developer dan orang pertama …sdangkan yg m jual ini ud tangan kedua cm ada akte jual beli dan sertifikatnya ud balik nm orang ke 2….gimana dengan IMB untuk masalah IMB nya apakah bisa diurus walaupun rumah ud selesai dibangun…mkasih sblmnya

    1. Ibu bisa bertanya langsung ke pihak berwenang yang terdekat, misalnya ketua RT atau RW. Jika memungkinkan, ibu bisa bertanya kepada petugas di kantor pembuatan IMB setempat agar ibu mendapatkan jawaban yang lebih akurat 🙂

  29. selamat siang…
    saya mau tanya mengenai pemancangan apa hrs ada imb nya?
    note: baru mancang saja dan belum ada bangunan nya…
    mungkin 5 atau 6 thn lagi mungkin akan di bangun nya.
    sekali lagi yg saya tanyakan apakah penimbunan dan pemancangan harus ada imb nya?tetima kasih

    1. Kemungkinan tidak pak karena pembangunan masih beberapa tahun lagi. Kemungkinan bapak juga belum memiliki gambar konstruksi dan rancangan arsitekturnya yang bisa dilampirkan untuk membuat IMB, betul pak? Bapak bisa bertanya langsung kepada pihak terkait agar memperoleh jawaban yang lebih akurat pak 🙂

  30. Selamat sore..
    Klo mengurus IMB rumah lama daerah jatimulyo lampung selatan biaya IMB plus biaya jasa berapa..
    Tks
    Prast

    1. Mohon maaf pak, penyedia jasa pembuatan IMB belum tersedia untuk wilayah Lampung dan sekitarnya. Kami akan terus mengembangkan layanan kami hingga ke daerah-daerah lain di Indonesia pak 🙂

  31. Apakah mendirikan rumah di daerah persawahan di daerah kabupaten, perlu IMB? Seperti di kabupaten Dairi, tanahnya tanah persawahan, luas bangunan 15×17 m.

    1. Semua pembangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan memerlukan IMB agar sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku 🙂

  32. Mohon info, apakah perlu balik nama IMB ?
    Karena nama yang ada di IMB tidak sama dengan nama yang ada di SHM
    Di IMB masih atas nama pemilik yang lama

    1. Sebaiknya nama IMB sesuai dengan pemilik bangunan serta SHM agar apabila di lain waktu butuh pembaruan dan lain-lain, bapak tidak kesulitan mengurusnya 🙂

      1. Permasalahan saya sama nih dengan mas Marzuki, nama pada IMB dan SHM berbeda.
        Apakah perlu balik nama IMB terlebih dahulu ?
        atau bisa langsung IMB perubahan karena akan renovasi rumah ? jadi namanya akan otomatis diganti sesuai SHM saat ini.

        Terima kasih atas jawabannya.

  33. Ivana aprilia pratiwi

    Saya mau beli perumahan tapi katanya imb sedang dalam proses. Bagaimana sy tau imb akan kelur atau tidak?. Kalau kata developer mereka sudah mengirimkan semua persyaratan termasuk mengikuti saran pembangunan yg hanya 30% dari total tanah krn lokasi di kabupaten bandung utara. Apa sy bisa tanya mengenai kebenaran proses imb tersebut.
    Terimakasih

    1. Sebagai pembeli properti tersebut, ibu berhak menanyakan kejelasan mengenai IMB karena ibu yang akan menempati bangunan tersebut. IMB beserta surat-surat rumah lainnya penting untuk diurus sejak awal pembangunan/pembelian bangunan supaya kedepannya jika ada keperluan tertentu, ibu tidak kesulitan mengurusnya 🙂

  34. rumah saya blm ada imb nya, saya ingin membuatnya, kira kira hitungan biayanya brapa ya, dengan luas tanah 120m.
    lokasi di daerah ciledug tangerang.
    trima kasih

  35. hefi suyatno

    Sy mau mendirikan tembok pembatas sepanjang 30meter, tinggi 2meter, garis lurus tembok tsb.
    Apakah tetap harus ada IMB?
    Mohon jwbannya ..

    1. Tidak pak, karena tidak mengubah bentuk rumah, mengurangi, atau menambah luas rumah sehingga tampak berbeda. 🙂

  36. Kalo rumah dah lama belm ada ibm nya hrus dbkin yh..klo tanah nya bukan punya sendiri tp punya saudara atau ortu hrus bkin surat ijin dari yg punya yah?? Kalo rumah tanah nya numpang punya 2 orang gmn,, contoh si a dan si b punya tanah sedikit2 kmudian si c bkin bangunan di atas tanah kedua org tsb yg status nya adlh sama2 msih saudara gmna cara urusnya?

  37. Selamat malam, izin pencerahannya. Saya ingin memasang dak kanopi beton di dalam perumahan. Apakah itu perlu memperbaharui IMB? Terima kasih

  38. min tanya dong, ada tanah dan bangunan type 27/60 sudah ada IMB. saat ini mau di renovasi menjadi 45/60 berarti ada peluasan banguna. apakah untuk IMB Renovasinya bisa realise atau tidak, mengingkat KDB di sana 60-40. mohon pencerahannya min, Thx

    1. Silakan konsultasi dengan mitra penyedia jasa yang dapat menangani proyek Anda melalui form:
      [ https://sej.as/kontraktor ]
      Anda akan menerima beberapa penawaran harga dan kontak penyedia jasa terkait 🙂
      Pesan jasa lebih mudah dengan aplikasi Sejasa yang bisa diunduh di Google Play atau App Store. Klik: https://sej.as/app

  39. IMB hilang dan sudah diurus fotokopi IMB yg dilegalisir oleh Balai Arsip. Apakah kami masih perlu mengurus Duplikat IMB? Terimakasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *